Senin, 30 Mei 2011

PROGRAM PENDIDIKAN

Negla Education Center merupakan lembaga pendidikan yang memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan anda dengan guru-guru yang berpengalaman dan berkualitas mampu menciptakan sumber manusia yang berkualitas dengan memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi(IPTEK) serta iman dan taqwa(IMTAQ) yang kokoh.

Program bimbingan:
1.Bimbingan Belajar AlQuran
a).Bimbingan membaca AlQuran
•Metode Al Barqy sistem 8 jam, meskipun dari Nol.
•Metode Tahsin Quran(Tajwid/Fasih,Tilawah/Qori/Qoriah)
b).Bimbingan Agama Islam
•Sholat wajib/ sunah
•Hapalan surat Al Quran
•Hapalan doa harian dll.
2.Bimbingan Belajar TK SD SMP
•TK (Calistung)
•SD (Matematika,IPA,IPS,B.Indo)
•SMP (Matematika,Fisika,Kimia)
3.Bimbingan Bahasa Inggris
•English for Kids (TK/SD)
•English for Children (SMP)

Bagi anda yang berminat segera hubungi kami :
Pusat Bimbingan Belajar Privat
NEGLA EDUCATION CENTER
Jl.Cidurian Selatan No.26 Bandung 40286
Telp.(022) 70681030
CP.085222083820 (Ummu Fatan)

*NB: Kami melayani Penceramah(Mubaligh) dan Qori/Qoriah untuk acara pernikahan, khitanan, tasyakuran, dll.

TATA CARA PENDAFTARAN

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke sekretariat atau via telepon.
2. Untuk pendaftaran via telepon, terlebih dahulu kami akan melakukan survey ke rumah siswa sebelum kegiatan belajar dimulai untuk melakukan pendataan tentang data pribadi siswa dan untuk mengetahui pihak yang bertanggungjawab terhadap siswa selama proses belajar mengajar berlangsung terutama dalam hal biaya administrasi yang harus dipenuhi.
3. Membayar biaya pendaftaran Rp.30.000,- (perorangan) dan Rp.50.000,-(kelompok)
4. Mengisi formulir pendaftaran siswa dengan jelas dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menentukan jadwal belajar siswa baik hari maupun jam belajar.
6. Membayar biaya bimbingan periode pertama minimal 30%.

TATA TERTIB SISWA

Tata Tertib Siswa adalah sebagai berikut:
1.Siswa yang berhalangan harap memberitahukan terlebih dahulu maksimal 6 jam sebelum kegiatan belajar dimulai dan langsung menentukan penggantian hari yang ditinggalkan.
2.Siswa belajar sebanyak 2x perminggu yang diakumulasikan dalam sebulan 8x pertemuan dengan lama belajar 90 menit setiap pertemuan, terhitung sejak guru datang dilokasi.
3.Siswa harap menandatangani daftar hadir (absen) setiap pertemuan, setelah kegiatan belajar selesai.
4.Siswa terlalu sering membatalkan les/ belajar atau jadwal sering diubah-ubah maka dianggap mengundurkan diri.
5.Siswa boleh mengambil waktu libur pada saat libur panjang (liburan sekolah dan hari lebaran).
6.Siswa yang lebih dari satu orang apabila ada yang tidak hadir atau tidak belajar kegiatan tetap berjalan kecuali semua sepakat untuk pembatalan belajar.
7.Siswa harus mempersiapkan terlebih dahulu minimal 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
8.Siswa tidak belajar atau tidak ada di tempat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tetapi guru datang ke rumah siswa, maka tetap dihitung pertemuan.
9.Siswa merasa tidak cocok dengan guru yang bersangkutan, maka segera memberitahukan kepada lembaga untuk melakukan penggantian dengan guru yang baru sesuai dengan kriteria yang diinginkan siswa.
10.Siswa hendak memutuskan hubungan belajar dengan lembaga karena sesuatu hal, maka hendak memberitahukan kepada lembaga maksimal satu hari sebelum jadwal belajar dimulai untuk mengantisipasi guru datang ke rumah siswa.
11.Siswa memutuskan atau pembatalan program beelajar, maka uang yang sudah di bayar tidak bisa dikembalikan.
12.Siswa dilarang menghubungi pengajar secara langsung setelah pemutusan hubungan belajar untuk melanjutkan belajarnya tanpa sepengetahuan pihak lembaga.

TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI

TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Tata cara penyelesaian administrasi adalah sebagai berikut:
•Pembayaran dilakukan setiap awal bulan,yakni mulai tanggal 1 s/d 10 setiap bulannya.
•Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer melalui :
BANK SYARIAH MANDIRI No.Rekening : 1257010875 a/n DADAN HERMAWAN atau
BANK MUAMALAT SHARE' No.Rekening : 9098707099 a/n RINA KURNIA
•Untuk pembayaran secara tunai, hendak menghubungi lembaga untuk menentukan waktu atau hari penagihan.
•Jika pembayaran dilakukan melalui rekening Bank, maka diharapkan konfirmasi atau pemberitahuan kepada lembaga untuk memudahkan lembaga melakukan cross check.
•Dilarang melakukan pembayaran melalui Pengajar, terkecuali ada pemberitahuan atas persetujuan terlebih dahulu dari pihak lembaga.