TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Tata cara penyelesaian administrasi adalah sebagai berikut:
•Pembayaran dilakukan setiap awal bulan,yakni mulai tanggal 1 s/d 10 setiap bulannya.
•Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer melalui :
BANK SYARIAH MANDIRI No.Rekening : 1257010875 a/n DADAN HERMAWAN atau
BANK MUAMALAT SHARE' No.Rekening : 9098707099 a/n RINA KURNIA
•Untuk pembayaran secara tunai, hendak menghubungi lembaga untuk menentukan waktu atau hari penagihan.
•Jika pembayaran dilakukan melalui rekening Bank, maka diharapkan konfirmasi atau pemberitahuan kepada lembaga untuk memudahkan lembaga melakukan cross check.
•Dilarang melakukan pembayaran melalui Pengajar, terkecuali ada pemberitahuan atas persetujuan terlebih dahulu dari pihak lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar